Cara Menyampaikan SPT Tahunan

Formulir Pajak - Tahun 2009 sudah berakhir. Bagi Wajib Pajak, berakhirnya tahun 2009 ini berarti kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dipersiapkan. Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, sebaiknya Anda memahami dulu jenis SPT Tahunan apa yang harus dibuat, apakah cukup formulir 1770 SS, formulir 1770 S atau bahkan formulir 1770. Untuk mengetahuinya, silahkan diklik postingan saya sebelumnya :SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2009.

Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan tentang tata cara penyampaian SPT Tahunan yang pada dasarnya sama dengan tatacara penyampaian SPT Tahunan tahun lalu. Namun demikian, bagi Wajib Pajak baru, mungkin hal ini belum cukup diketahui. Nah, tata cara penyampaian SPT ini akan berkisar pasa beberapa hal penting yang harus diketahui seperti batas waktu penyampaian SPT Tahunan beserta sanksinya apabila tidak memenuhi batas waktu tersebut, tempat penyampaian SPT Tahunan, dan cara menyampaikan SPT Tahunan.



Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2009 pada umumnya adalah tanggal 31 Maret 2010 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi serta paling lambat 30 April 2010 bagi Wajib Pajak Badan.

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan ini akan menimbulkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP. Besarnya sanksi denda ini adalah Rp100.000,- (seratur ribu rupiah) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) bagi Wajib Pajak badan.

Tempat Penyampaian SPT Tahunan

Jika Anda akan menyampaikan SPT Tahunan secara langsung, maka Anda bisa menyampaikan SPT di kantor-kantor pajak terdekat. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di pojok-pojok pajak dan mobil pajak yang nanti pada musim penerimaan SPT Tahunan biasanya dibuka di pusat-pusat keramaian.

Penyampaian SPT Tahunan ini tidak mesti harus di kantor pajak tempat Anda terdaftar. Artinya, jika misalnya Anda terdaftar di KPP Pratama Pekalongan, maka bisa saja Anda menyampaikan SPT Tahunan di KPP Pratama Gambir Empat di Jakarta. Atau jika misalnya Anda sedang jalan-jalan di mall menemukan pojok pajak, Anda bisa langsung menyampaian SPT Tahunan di tempat tersebut.

Kantor pajak yang menerima SPT Tahunan Wajib Pajak yang terdaftar pada kantor pajak lain nantinya akan langsung mengirimkannya ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Ketentuan seperti ini sudah mulai diberlakukan sejak tahun lalu sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak.

Cara Penyampaian SPT Tahunan

Jika Anda menyampaikan SPT Tahunan secara langsung ke kantor pajak/mobil pajak/pojok pajak terdekat, maka penyampaian SPT dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. SPT Tahunan dimasukkan ke dalam amplop tertutup

2. Di bagian luar amplop dituliskan, nama, NPWP, tahun pajak, status SPT (kurang bayar, lebih bayar atau nihil), dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah diserahkan kepada petugas penerima SPT Tahunan, Anda akan diberikan tanda terima yang berisi nomor tanda terima, tanggal penerimaan, nama petugas penerima SPT Tahunan dan stempel kantor penerima SPT Tahunan. Tanda terima ini sebaiknya Anda simpan dan jangan sampai hilang karena merupakan bukti bahwa Anda telah menyampaikan SPT Tahunan pada suatu tanggal tertentu.

Pada saat penyampaian SPT Tahunan ini petugas penerima SPT Tahunan tidak membuka amplop dan tidak melakukan penelitian atas SPT. Dengan kata lain, apapun isi amplop tersebut dan apakah SPT di dalamnya sudah betul atau tidak, petugas penerima SPT Tahunan harus menerimanya dan memberikan tanda terima.

Selain secara langsung, penyampaian SPT dapat pula dilakukan secara pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Penyampaian SPT juga bisa dilakukan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dan dikirimkan ke KPP tempat Anda terdaftar.

SPT Tidak Lengkap

Seperti sudah disinggung di atas, petugas penerima SPT Tahunan tidak melakukan penelitian atas kelengkapan SPT Tahunan yang diterimanya. Proses penelitian dilakukan kemudian dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan diterima atau paling lambat 14 hari sejak SPT Tahunan diterima bagi SPT yang statusnya lebih bayar.

Jika berdasarkan penelitian ini SPT Tahunan dinyatakan lengkap maka SPT dilakukan proses perekaman.

Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap maka , maka kepada Wajib Pajak dikirimkan surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan. Wajib Pajak harus melengkapinya dalam jangka waktu 30 sejak tanggal surat permintaan kelengkapan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Wajib Pajak tidak melengkapinya maka SPT Tahunan Wajib Pajak dianggap tidak disampaikan. Dan kepada Wajib Pajak dikirimkan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.(spt-pajak.com)

Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »